Archive for July, 2008

Perdagangan Anak untuk PSK

sebutlah namanya Mawar, akan genap 16 tahun september nanti, rela menjual dirinya untuk melayani nafsu om-om karena desakan ekonomi. “Biaya pendidikan mahal, biaya hidup mahal mas, mau kerja yang bener saya masih sekolah sedangkan kebutuhan hidup gak bisa menunggu, mana pemerintah menaikan harga BBM lagi, jadi apa2 tambah mahal” demikian kilahnya.

diperkirakan, 30 persen pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) di Indonesia dijalani oleh anak-anak di bawah umur atau di bawah usia 18 tahun. Hal itu ditandaskan Deputi Perlindungan Anak pada Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan, Dr Surjadi Soeparman MPH.

Secara nasional memang tidak ada angka pasti jumlah anak di bawah umur yang dilacurkan. Sebab fenomenanya ibarat gunung es. Namun diperkirakan jumlah itu sekitar 30 persen.

Surjadi mengungkapkan, persebaran pelacur anak di bawah umur hampir merata di tiap daerah. Mereka mudah ditemukan di kantong-kantong kemiskinan. Karena itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menekan jumlah anak yang dieksploitasi menjadi pelacur. Pemerintah daerah harus melindungi anak-anak, utamanya yang putus sekolah, agar tidak dieksploitasi.

Menurut dia, eksploitasi seks komersial terhadap anak (Eska) terjadi dalam tiga hal. Yakni, prostitusi, perdagangan anak (trafficking), dan pornografi. Ia mengatakan, Eska bukan hanya masalah moral, tapi masalah sosial. Anak-anak itu melacurkan diri atau dipaksa melacurkan diri karena desakan ekonomi.

Pelacuran ABG di hotel-hotel dilakukan oleh sindikat perdagangan anak.Berbeda dengan pelacuran anak-anak di jalanan, seharusnya sindikatyang melacurkan ABG di hotel-hotel dan tempat hiburan lain sudahlangsung ditindak karena kita telah memiliki Undang-UndangPerlindungan Anak. Eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) ini tidakmempunyai korelasi langsung dengan pengembangan pariwisata nasional.Undang-Undang Kepariwisataan No. 9 Th. 1990 dengan tegas menolaksegala bentuk perjudian dan perzinahan (wisata seks). Kenyataannya,jaringan kerja pariwisata banyak disalahgunakan oleh pihak-pihaktertentu untuk menyelenggarakan bisnis ESKA. Misalnya hotel-hotel,tempat hiburan malam, dan pusat relaksasi. Sebanyak 30 persenprostitusi di Indonesia dilakukan anak-anak, dan pelancong /turismerupakan salah satu pengguna bisnis ESKA yang cukup potensial.

Bagi para germo (mucikari), bisnis pelacuran ABG adalah sebuah ladang uang yang menggiurkan. Mereka umumnya tak keberatan mengeluarkan modal besar untuk investasi di bidang ini. Dalam bisnis PSK, investasiseorang germo tidak mengenal rugi. Karena, konsumen (lelaki hidungbelang) datang sendiri ke tempatnya. Bagi para germo, yang terpentingdalam bisnis ini ada “keahlian” mencari dan menyediakanpelacur-pelacur muda, cantik, bahenol, atau menarik atensi lelaki.Biasanya seorang germo memiliki rumah bordil lebih dari satu. DiJakarta, germo-germo kawasan Bongkaran misalnya, penanaman modal danmembuka usaha pelacuran tak hanya di satu tempat saja. Mengingatbisnis ini cepat menyedot keuntungan besar, mereka juga buka usaha PSKdi tempat lain. Metoda ini, selain mencari keuntungan lebih, jugamerupakan siasat untuk mensirkulasikan PSK binaannya. Hal tersebutberkenaan dengan animo pelanggan yang selalu menginginkan pelacur barudan cantik lagi muda.

Dalam budaya patriarki, seksualitas perempuan diletakkan di bawahdominasi pria, yakni demi melayani kebutuhan seksual pria dan menjadipelayan emosionalnya (Sex Money and Morality, by Thank-DamTruong).Terminologi ini nyaris sejalan dengan kedudukan para pelacurdi mata mucikari. Bagi germo, pelacur tidak memiliki hak melawan ataumembantah kata-katanya, maka apa pun perintah germo harus dilakukantanpa boleh mengajukan keberatan.

Prostitusi di Eropa praindustri misalnya, tidak hanya merupakanrespons terhadap persoalan-persoalan sosial-ekonomi wargametropolitan, tetapi juga ekspresi dari ambisi untuk memuaskan hasratlibido yang seharusnya dikendalikan seoptimal mungkin (ContemporaryStudies in Society and History, by Perry). Meningkatnya urbanisasi dikota-kota besar, instabilitas demografi, dan dislokasi ekonomiperempuan, telah membuka jalan bagi diterimanya manfaat sosial rumahbordil dalam dua hal. Yakni sebagai tempat berlindung kaum wanita yangtak memiliki tempat tinggal, sekaligus menyediakan para lelaki yangjauh dari istrinya untuk memuaskan libidonya.

Sebelum kita bergerak memberantas pelacuran, setidaknya kita harusmenelusuri lebih dulu alasan/motif mereka menjadi pelacur. Padadasarnya, motif mereka seragam: tuntutan ekonomi. Sebab itu, para PSKyang ditangkapi dan dibawa ke pusat rehabilitasi, selain diberipenyuluhan keagamaan, juga diberi pengetahuan tentang penyakitkelamin, bahkan harus diberi semacam kursus/ketrampilan sebagai bekalhidupnya setelah kembali ke masyarakat. Jika tidak, kemungkinan besarmereka menjadi PSK lagi.

Para ABG yang terperangkap dalam pelacuran, bukan hanya bisa pasrah menjalani kehidupan yang kejam, tetapi mereka juga tak jarang harusberhadapan dengan orang-orang di sekitarnya yang gila libido, liar,dan sering tidak kenal belas kasihan.

Berbeda dengan buruh anak di sektor perkebunan atau pertambangan yangkebanyakan hanya berhadapan dengan jam kerja yang panjang dan bebankerja fisik yang berat. Bagi anak-anak yang dilacurkan, merekadiharuskan oleh germo untuk melakukan apa saja yang mesti dikerjakandengan dampak psiko-logis yang merusak jiwa dan masa depannya. Tanpaperlu dikaji lebih jauh di lapangan, mempekerjakan anak-anak sebagaiPSK, jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan salah satu bentukkejahatan terburuk.

Konvensi ILO Nomor 182 dengan jelas menyatakan, pelacuran anak-anakharus dilarang dan dihapuskan, karena benar-benar telah melanggar hakanak, di samping risiko yang harus ditanggung mereka dinilai terlaluberat.

Berita TEMPO

« Previous entries